Senin, 02 Januari 2012

mitos fatwa haram ''selamat hari raya natal''

Berawal dari sebuah spanduk yang terpajang lebar di depan Gereja koptik katamea, suatu kota baru di kawasan 3rd settlement masakin el arabiya dimana saya tinggal sekarang. spanduk itu memuat tulisan yang cukup membuat saya kaget dan bertanya-tanya akan kebenarannya. spanduk itu memuat tulisan “Selamat merayakan kelahiran nabi Isa Alaihi Salam”. Atau dalam istilah kita adalah selamat hari raya natal. Yang membuat saya kaget dan tak percaya adalah pesan dan layanan singkat itu di sampaikan oleh lembaga swadaya masyarakat bernama ikhwanul muslimin. Sebuah gerakan berpengaruh di mesir yang pengikutnya tersebar di berbagai negara . perlu diketahui , terdapat perbedaan waktu dalam meyakini kapan nabi Isa Alaihi Salam dilahirkan, terlepas dari faktor sejarah dibelakangnya namun kebanyakan negara meyakininya jatuh pada tanggal 25 desember. Berbeda dengan umat kristiani koptik mesir yang meyakini hari kelahiran nabi Isa Alaihi Salam adalah jatuh pada tanggal 7 januari , singkat kata natal di mesir berbeda dengan natal di Indonesia juga dengan berbagai Negara. Tulisan ini bukan untuk mencari kebenaran kapan nabi Isa Alaihi Salam dilahirkan?apakah 25 desember sebagaimana kebanyakan umat Kristen meyakini nya atau 7 januari sebagaimana kaum koptik merayakannya? Hal seperti ini bukan hanya terjadi pada kelahiran nabi Isa Alaihi Salam, kontraversi seperti ini juga terjadi pada kelahiran sang nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam. Sebagian ada yang berpendapat 12 Rabiul awal sebagian lagi berbeda semua punya argument dan bukti-bukti yang bisa dipercaya. Namun yang menjadi perbincangan dalam tulisan ini adalah toleransi antar umat beragama.



Dalam catatan sejarah dunia, mesir adalah contoh yang baik dalam merealisasikan toleransi antar umat beragama Kecuali beberapa bulan terakhir sempat tegang setelah jatuhnya revolusi 25 januari dan itu pun disinyalir adalah ulah provokator yang tidak menginginkan mesir maju dalam hal demokrasi dan toleransi dan dalam hal ini ingin menggagalkan pemilihan umum yang terus di undur. Spanduk yang terpajang tadi saya lihat dua atau tiga tahun sebelum tulisan ini. Kalau saja 3 tahun dan beberapa tahun kebelakang saya hanya bisa menyaksikan toleransi sebatas pada perayaan hari-hari besar seperti ucapan selamat natal dari pihak islam atau sebagaimana paus baba shineoda II yang selalu turut hadir dalam acara buka puasa bersama Grand Syekh Al-azhar dimasa Sayid thantowi Allah yarham, maka sekarang toleransi itu bisa saya saksikan disetiap saat dan setiap tempat. Hampir disetiap sudut kota terlihat gambar bulan sabit bintang bergandengan dengan salib dibawah kata Egypt dan Masri. Seorang Imam juga khotib Masjid Al Azhar bersuara dengan keras dan lantang “ islam dan masehi adalah bersaudara kita minum dari sungai yang sama” suatu hal yang jarang saya dapatkan sebelumnya terlebih itu diucapkan dalam ritual keagamaan yaitu khutbah jum’at.

Namun tak mau hanya bersandarkan pada sebuah spanduk, kepenasaranan saya akan kebolehan mengucapkan selamat natal berlanjut pada diskusi-diskusi kecil baik sesama teman, atau bersama senior-senior saya, bahkan bertanya langsung kepada syekh sekalipun baik secara live atau lewat media elektronik, dan semua sependapat kalau itu boleh. Lantas timbul pertanyaan, dari mana sumber fatwa haram mengucapkan selamat natal yg selama ini telah membelenggu umat muslim indonesia di setiap penghujung tahun ? apakah mengucapkan selamat natal berarti mengimani ketuhanan Isa Almasih? Samakah ungkapan selamat natal dengan Assalamualaikum?

Arti selamat.

Selamat apabila diterjemahkan kedalam bahasa arab adalah tahniah, kata tahniah sendiri dalam bahasa arab tidak mengandung doa,juga tidak mengandung pengakuan sebagaimana pernyataan Dr. Musthafa Ahmad zarqa. Ungkapan tahniah atau selamat yg diberikan kepada kaum nasrani dalam perayaan hari raya mereka tidak ada kaitannya dengan pengakuan akan keimanan mereka, sembari memberikan contoh akan hadis nabi ketika Rasulullah Shallalahu alaihi wa sallam memberikan standing applause terhadap jenazah seorang yahudi ,maka berdirinya Rasul bukan lah pengakuan atas agama yahudi.dengan demikian ungkapan selamat natal dalam bahasa arab tidak mengandung doa juga tidak berarti pengakuan. Itu hanyalah sebuah basa basi biasa. Namun permaslahan timbul ketika kata selamat dalam bahasa Indonesia di artikan sebagai doa, maka di sini yang menjadi pemeran utama adalah hati, karena dial ah raja dari segala tindak tanduk raga manusia, sehingga apabila hati berniat tidak mendoakan, juga tidak mengakui ketuhanan, gugur sudah tuduhan doa dan pengakuan dalam kata selamat.

Berbeda dengan kata selamat, Assalamualaikum memiliki arti yg sangat fundamental dalam islam sehingga pengucapannya pun tidak ditujukan kepada sembarang orang. Selain berarti mendoakan keselamatan, Assalam juga adalah salah satu dari nama baik Allah, sehingga ketika mengucapkan Assalamualaikum berarti semoga Allah bersama mu. Bagaimana mungkin ucapan ini di tujukan kepada orang yg tidak mengakui ketuhanan Allah, mungkin atas dasar ini pula almarhum gusdur berkeinginan untuk mengganti Assalamualaikum dengan selamat pagi. Dari sini jelas sudah terdapat perbedaan antara selamat natal dan assalamualaikum.

Mitos fatwa haram selamat natal.

Fatwa adalah sebuah keputusan resmi dari sebuah lembaga atau per orangan yang di akui otoritasnya sebagai jawaban atas kebutuhan manusia dalam menentukan hukum sesuai konteks kekinian, dalam istilah lain fatwa juga merupakan juru bicara antara syariat dengan zaman. Orang yang memberi fatwa disebut mufti. Di Indonesia fatwa di berikan oleh majelis ulama Indonesia. Sebuah lembaga yang mewakili ulama-ulama nusantara dari berbagai ormas. Tetapi apakah benar fatwa haram selamat natal itu bersumber dari MUI?dimanakah toleransi para pemuka agama terhadap umat beragama ? sebegitu eksklusifkah kita terhadap sesama pemeluk agama? Namun Alhamdulillah Sepenjang masa pencarian, saya tidak menemukan sumber fatwa haram selamat natal. MUI hanya mengharamkan IKUT SERTA dalam perayaan natal. Layaknya seorang non muslim yg turut andil dalam pelaksanaan shalat idulfitri karena sudah memasuki ranah ibadah agama lain,dan sampai di sinilah batas toleransi itu, bagiku agamaku, bagi mu agama mu. Kalau memang demikian (tidak adanya sumber fatwa haram selamat natal) maka fatwa itu hanyalah mitos belaka yang tidak pernah ada dan tidak di lontarkan oleh ulama-ulama nusantara yang mengerti akan maksud dari di berlakukannya syariat.

Terlepas dari perbedaan para Ulama fikih dalam boleh tidak nya mengucapkan selamat natal, semisal Ibnu Qayyim al Jauziyah yang mengharamkannya atau Syekh Yusuf Alqhardawi dan sebagian besar Syekh Al azhar yang membolehkan nya karena terdapat perbedaan fungsi pula antara faqih (seorang ahli fikih) dengan mufti (pemberi fatwa) merujuk kepada perbedaan antara fikih dan fatwa. Lebih singkatnya fakih bertugas menyusun ketentuan-ketentuan Allah dengan bukti yang rinci tidak lebih dari itu. Sementara mufti bertugas mempelajari realita dari apa yang terjadi kemudian membawanya kepada fikih untuk mencapai tujuan hukum. Dengan demikian apapun kata fakih saya memilih pendapat mufti.

Tulisan ini bukan lah untuk mencari simpati dari kaum nasrani karena saya tidak mempunyai kerabat nasrani, bukan juga untuk mencari sensasi tetapi ini murni untuk memberi tahu kepada yang belum tahu bahwa fatwa itu tidak pernah ada dalam catatan MUI. Wallahu a’lam bis showab.



Katamea 24 desember 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar